GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH
JEMAAT IHAMAHU
Tata Tertib Konfrensi Jemaat
1 Kor 14: 40, tetapi segalah sesuatu harus berlangsung dengan sopan dan teratur.
1. Dewan pimpinan Konfrensi diantaranya Officer jemaat dan Pendeta berhak menghentikan suatu pembahasan serta menegur dari depan jika hal itu melanggar aturan tata tertib konfrensi yang telah dibuat.
2. Pembasan setiap agenda harus mengikuti waktu yang telah ditetapkan per departemen, jika pembasan selesai sebelum waktu yang ditetapkan maka agenda tersebut dinyatakan selesai dibahas. Namun jika pembasan sebuah agenda melebihi batas waktu yang ditetapkan maka akan segera dihentikan oleh Dewan Pimpinan Konfrensi dan agenda tersebut dinyatakan selesai dibahas dan masuk pada agenda berikutnya.
3. Semua anggota konferensi dapat dengan bebas menyarakan aspirasinya atau pendapat langsung. Jika anggota sekola sabat ingin menyarankan aspirasinya ia harus menyampaikannya lewat perantaraan anggota kongerensi yang lain yang tentunya sudah terdaftar sebagai anggota jemaat.
4. Angenda yang dibahas memeliki batas pembasan. Pembasan agenda hanya berfokus pada topik itu atau agenda yang ada, dan tidak diperbolehkan untuk membasah agendan lain yang keluar dari topik pembicaraan.
5. Anggota Konferensi tidak diijinkan interupsi/memotong pembicaraan jika seseorang seentara mengungkapkan pendapatnya.
6. Anggota Konferensi tidak diijikan untuk membahas hal-hal yang dapat menyebabkan perbantahan atau menyingung permasalah orang lain. Hal ini dimaksud agar pembasan hanya berfokus pada program kerja demi pekerjaan Tuhan kedepan bukan untuk membahas hal-hal yang menyebabkan perbantahan atau perpecahan.
7. Jika pembasan agenda yang dibahas atau diarahan oleh Dewan Pimpinan Konferensi melebihi batas waktu yang ditentukan maka aggota Konferensi juga memiliki hak untuk mengingatkan agar Kembali melihat pada Tata Tertib point ke-2.
8. Jika konferensi sementara berlansung dan menjadi percakapan di antara anggota Konferensi padahal anggota lain sementara memberikan pendapatnya dan hal ini akan menimbulkan keributan atau suasana Konferensi terganggu, makan Dewan Pimpinan Konferensi akan segera menegur dari depan hanya jika anggota yang memberi pendapat tadi sudah selesai bicara.
9. Setiap keputusan program yang telah diagendakan oleh tiap-tiap departemen harus dihargai oleh semua anggota Konferensi. Pendapat yang diberikan sebagai sebuah solusi atau tambahan untuk setiap departeman haruslah disampaikan dengan rasa hormat dan menghargai serta tidak menyinggung perasaan sesama anggota konferensi.
10. Setiap pendapat yang disampaikan atau diusulkan oleh semua anggota konferensi tidak boleh dalam sikap memaksa atau ingin agar pendapatnya harus diikuti. Hal ini harus dilihat dari pertimbangan bersama, sehingga ada perasan puas oleh kerena setiap pendapat tidak dipaksakan dan anggota yang menyampaikan pendapatnya juga merasa puas karena pendapatnya diterima dengan cara yang baik dan benar.
11. Konferensi jemaat harus segerea berakhir pada waktu yang telah ditetapkan 15 menit terkahir sebelum masuk pada acara penutup, sekertaris konfernsi harus mengambil ahli konferensi untuk merampungkan segalah sesuatu yang menyangkut semua pembahasan atau laporan sehingga semuanya selesai dengan baik dan benar, maka acara penutup dapat dijalankan dan acara konferensi berakhir dengan tenang dan hikmat.
Filipi 2:1-2 Jadi karena dalam Kristus ada nasihat, ada penghiburan kasih, ada persekutuan Roh, ada kasih mesra dan belas kasihan, karena itu sempurnakanlah sukacitaku dengan ini: hendaklah kamu sehati sepikir, dalam satu kasih, satu jiwa, satu tujuan,