Anggaran Dasar Rumah Tangga
The Orion’s Light
Unklab Airmadidi-Manado
2010
DRAFT
ANGGARAN DASR THE ORION’S LIGHT
MUKADIMAH
Syukur kami panjarkan
kehadiran tuhan Yang Maha Esa atas
segalah rahmat dan kasihNya yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk
melanyaniNya. Pelayanan inn adalah merupakan bagian dari panggilanNya yang
mulia bagi setiap anak-anakNya, lebih khusus adalah bentuk respon kami tehadap
amanat yang ditingalkna oleh Tuhan kita Yesus kristus dalam matius 28:18,20,
dengan ini memerapkan anggaran dasar
I. NAMA
DAN KEDUDUKAN
Kelompok
ini dikenal dengan nama the orion’s light, merupakan gabungan dari mahasiswa
universitas klabat yang memiliki keinginan untuk pengijuilan khususnya
pengijilan lewat talenta-telenta yang tela dipercayakan oleh Tuhan kita yesus kristus. Kelompok ini tergolong
dalam bentuk kelompok kecil yang berkedukukan di universitgas klabat(unklab),
arimadidi, kabupaten minahasa utara, jl Arnold monoutu, kecamatan
airmadidi-manado 95371, sebagai wadah penampung.
II.
Visi dan
misi
a.
Visi
Menjangkau
dan menuntun orang lain kepada keselamatan yang kekal seta meningkatkan sumber
daya manusia yang seutuhnya, mencakup aspek spiritual, mantal dan social
malallui sarana pengijilan dan pelyana serta talenta-talenta yang telah
diercayaka oleh tuha untuk dikembangkan
b.
Misi
1.
Memajuikan
pekerjaan pengijilan secar berkelanjutan.
2.
Menuntun
manusia kepada pintu keselamata melalui pengjilan, pelayanan dan talenta yang telah dipercayakan tuhan
untuk dikembangkan oleh setia anggota.
3.
Menjadi
terang dang arm dunia.
III.
Azas
the orion’s light berazas
alkitab, pancasila, uud 1945 dan perturan the orions light.
IV.
Perlindungan
hukum
Pelindung
dan pengawasan dari the orionslight adalah campus ministry univerista klabat,
airmadidi-manado.
V.
Penasihat
a.
Kualifikasi
Satu
atau lebih dari staff atau dosen atau salah satunya dari orang yang tidak
terkait dengan unklab, yang mempunyai penglaman dalam penginjilan dan
berdedikasi terhadap pekerjaan tuhan
b.
Tugas
dan tanggung jawab:
1.
Berpartisipasi
dan mendukung sepenuhnya segalah kegiatan yang berhubungan dengan the orions
light.
2.
Mempunyai
wewenang untuk memberikan nasihat, kritik dan tuntunan untuk kemjuan the orions
light.
3.
Hadir
dalam kegiatan-kegiatan tertentu yang sudah diatur oleh the orions light
4.
Menandatangani
setiap dokumen yang membutuhkan tandatangan penasihat yang berhubungan dengan
the orions light
c.
Masa
jabatan:
1.
Masa
jabatan penasihat adalah selama satu masa period berjalan atau satu tahun.
2.
Penasiaht
yang masa jabatanya telah berakhir, dapat dipilih kembali
d.
Pemilihan
penasihat
Calon
penasihat yang terpilih telah memenuhi syara sebagai penasihat dan terpilih
atas dasar suara terbanyak yaitu sekuran-kurangnya 2/3 dari anggota the orions
light yang hadir pada saat pemelihan.
VI.
sumber
dana
sumber dana dari the orions light adalah:
sumber dana dari the orions light adalah:
1.
Iuran
dari anggota
2.
Bantuan
dan sumbangan dari donator
3.
Usaha
dari kelompok
4.
Pendapatan
lainnya dari kelompok yang diperoleh secarah sah.
VII.
Rapat
a.
Rapat
the orionslight terdiri dari :
1.
Rapat
rutin diadakan setiap hari minggu malam jam 19:00 WITA atau jam yan
disesuaikan. Wajib dihadiri oleh setiap angota the orions light. Bila
berhalangan hadir henknya diberitahukan atas alasan yang sewajarnya.
2.
Rapat
khusu dapat diadakan kapanpun pada waktu yang disepakati bersama.
3.
Rapat
darurat dapat diadakan kapanpun dengan ketentuan :
-
Perihal
yang membutuhkan forum kelompok.
-
Dapat
dimohomkan oleh setiap anggota dan diberitahukan sebelumanya kepada ketua the
orions light
-
Rapat
darurat diberitahukan sebelunya oleh ketua the orions light kepada anggota
kelompok.
b.
Pelaksanaan
rapat:
1.
Semua
rapat dipimpin oleh ketua. Jika ketua berhalangan hadir, maka rapat dipimpin
oleh pengurus lainya yang ditentukan sebelumnya oleh ketua atau wakil ketua the
orions light.
2.
Setiap
anggota berhak berbicara yang berhubungan denga perilhal yan dibahas atau yan
berhubungan dengan rapat tersebut.
3.
Pengambilan
keputusan dinyatakan sah bila rapat dihadir oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota
the orions light.
4.
Pengambilan
keputusan berdasarkan suara terbanyak dari sekuran-kurangnya 2/3 anggota the
orions light yang hadir pada rapat tersebut.
VIII.
Kepengurusan
a.
Criteria
pengurus:
1.
Percaya
dan takwa kepada tuhan yang maha esa.
2.
Memiliki
GPA sesuai denga peraturan unklab untuk menjadi pengurus.
3.
Sekurang-kurangnya
pernah berkulia atau sedang berkulia di unibersitas klabat.
4.
Mengathui
keadaan the orions ligh dan merupakan anggota aktif the orions light
5.
Bertangung
jawab.
6.
Dapat
menjadi teladan.
7.
Mengutamakan
kepentingan umum dari kepentingan
pribadi.
b.
Tugas
dan tanggung jawab pengurus:
1.
Ketua:
-
Mengepalai
dan mendelegasi koordinasi seluruh kegiatan kelompok
-
Melaporkan
setiap kegiatan kelompok kepada anggota, sponsor atau pelindung dan pihak
lainya jika diharuskan.
-
Pemersatu
dari setiap anggota dan tidak memihak.
-
Tidak
boleh meninggalkan tugas dan tanggung jawab tanpa persetujuan kelompok.
-
Menandatangani
dokumen-dokumen yang membutuhkan tanda tangan ketua.
-
Mewakili
kelompok dalam kegiatan keluar.
-
Membuat
kebijakan-kebijakan untuk memajukan dan demi kepentingan The Orion’s Light.
-
Bertanggung
jawab penuh atas The Orion’s Light.
-
Mendukung
dan menjalankan sepenuhnya keputusan yang telah disepakati bersama.
2.
Wakil
-
Menjalankan
tugas dan kewajiban ketua jika ketua berhalangan.
-
Membantu
tugas sepenuhnya dari ketua.
-
Aktif
berkomunikasi dan bekerjasama dengan ketua dalam menjalankan kewajiban untuk
kemajuan dan kepentingan kelompok.
-
Pemersatu
dari setiap anggota dan tidak memihak.
-
Mendukung
dan menjalankan sepenuhnya keputusan yang telah disepakati bersama.
-
Menggantikan
ketua jika ketua mengundurkan diri.
-
Menjalankan
tugas-tugas yang dipercayakan oleh ketua.
3.
Sekretaris
-
Mencatat
setiap kegiatan, keputusan dan hal-hal lainnya yang perlu dicatatat yang
berhubungan dengan keajuan dan kepentinga kelompok.
-
Menuimpan
catatan-catatan dan dokumen –penting.
-
Mengatur surat
masuk dan keluar
-
Mempersiapkan dan mengawasi angenda-angenda
rapat.
-
Menjalankan
tugas-tugas yang diercauakan oleh ketua.
-
Berhak
menjaga hasil keputusan dan dapat dipercaya.
-
Hadir
disetiap pertemuan.
4.
Bendahara
-
Mengatur
dan bertanggung jawab atas semua keuangan.
-
Jujur
serta dapat dipercaya.
-
Memberikan
laporan keuangan padea waktu yang ditentukan.
-
Tidak
berhak mengeluarkan uang tanpa persetuajuan.
-
Menjalankan
tugas-tugas yang dipercayakan oleh ketua.
IX.
Masa
jabatan
Masa
jabatan pengurus adalah satu periode yaitu 2 semester perkuliahan di
universitas klabat airmadidi, manado atau satu tahun.
X.
Tatacara
pengambila keputusan
Tatacar
pengambilan keputusan yaitu :
a.
Berdasarkan
musywarah mufakat.
b.
Jumlah
anggota yang hadir dalam forum sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota the
orion’s light.
c.
Hasil
keputusan dianggap sah bila disetujui oleh 2/3 angggota yang hadir dan mrupakan
anggota yang terdaftar sebagai anggota the orion’s light.
d.
XI.
Anggota
a.
Peneriamaan
calon anggota :
1.
Sekurang-kurangnya
sedang berkulia atau pernah menjadi mahasiswa.
2.
Terkait
dengan universitas klabat.
3.
Bersedia
melakukan peraturan-peraturan yang berlaku dalam kelompok.
4.
Tidak
ada unsur paksaan menjadi calon anggota.
b.
Peneriamaan
anggota :
1.
Telah
menjadi calon anggota selama enam bulan terhitung saat kehadiran dalam rapat
pertama yang dihadiri oleh calon anggota tersebut.
2.
Teleh
menjalankan perturan-peraturan yang berlaku selama menjadi calong anggota.
3.
Telah
menjadi calong anggota yang aktif.
4.
Bersedia
berkomitmen dengan Tuhan dan memegang teguh janji anggota.
c.
Janji
anggota
1.
Mengawali
setiap hari dengan meditasi alkitab dan berdoa.
2.
Menjaga
dan menjunjung tinggi nama baik Tuhan.
3.
Menjaga
nama baik the orion’s light.
4.
Disiplin
dan bertanggung jawab.
5.
Menjadi
teladan bagi orang lain.
XII.
Kode
etik
Kode
eti the orion’s light yaitu :
a.
Selama
rapat berlansung, peserta rapat tidak berhak diperkenankan meninggalkan rapat.
b.
Menghargai
dan menghormati hak dan kewajiban orang lian.
c.
Menjaga
kerahasiaan kelompok.
d.
Mengendalikan
diri dari hal-hal yang dapat merugikan kelompok dan pribadi.
e.
Tidak
menyalahgunakan jabatan atau nama kelompok untuk kepentingan pribadi.
f.
Bila
terjadi pelanggaran kode etik, makan yang pertama dilakukan adalah pendekatan
persuasive pada oran tersbut, jika tidak berhasi maka permasalahan ini dibawa
ke komite pengurus untuk ditidaklanjuti dan hasil keputusan harus meminta
perstujuan dari anggota sesuai prosedur pengambilan keputusan.
XIII.
Hak
anggota
hak
dari anggota the orion’s light yaitu :
a.
Berhak
untuk memberikan suara.
b.
Berhaka
untuk memilih dan dipilih.
c.
Berhak
untu mendapatkan perhatian dari pengurus inti secara adil.
XIV.
Kewajiban
anggota.
Kewajiban
dari anggota the orion’s light yaitu :
a.
Mematuhi
semua peraturan yang berlaku dalam kelompok.
b.
Menjaga
nama baik kelompok.
c.
Aktif
dan berpartisipasi dalan setiap kegiatan kelompok.
d.
Menjunjung
tinggi visi dan misi the orion’s light.
e.
Bertangung
jawab atau tugas yang diberkan oleh kelompok.
f.
Menjadi
teldan.
g.
Saling
mengasihi.
h.
Wajib
melakukan segala hal untu kemajuan the orion’s light.
XV.
Kehilangan
keanggotaan
Kehilangan
keanggotan the orion’s light bila :
a.
Melangar
ketentuan AD/ART dan telah diproses sesuai prosedur yang telah ditentukan.
b.
Mengundurkan
diri secara tertulis.
c.
Tidak
aktif dalam kelompok sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.
XVI.
Pembubaran
The
Orion’s Light dapat dibubarkan atau dinyatakan bubar jika kelompok ini tidak
berjalan sesuai dengan visi dan misi The Orion’s Lignt.
XVII.
TATACARA
PENYEMPURNAAN
Tatacara
penyempurnaan AD/ART yaitu:
a.
Bila
terjadi perubahan peraturan yang disebabkan oleh sesuatu dan lain hal, maka
perubahan tersebut perlu dibuat oleh pengurus yang berwenang dan dianggap sah
jika perubahan tersebut diterima oleh anggota yang hadir sesuai produser yang
telah diatur
b.
Hal-hal
lain yang belum diatur dan dimasukan dalam ketentuan ini, akan diatur dan
disahkan pada musyawarah berikunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar