Gereja Masehi advent Hari Ketujuh

Kamis, 08 November 2012

Anggaran Dasar Rumah Tangga The Orion’s Light


Anggaran Dasar Rumah Tangga

The Orion’s Light



Unklab Airmadidi-Manado
2010
DRAFT
ANGGARAN DASR THE ORION’S LIGHT

MUKADIMAH
Syukur kami panjarkan kehadiran tuhan Yang Maha Esa atas segalah rahmat dan kasihNya yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk melanyaniNya. Pelayanan inn adalah merupakan bagian dari panggilanNya yang mulia bagi setiap anak-anakNya, lebih khusus adalah bentuk respon kami tehadap amanat yang ditingalkna oleh Tuhan kita Yesus kristus dalam matius 28:18,20, dengan ini memerapkan anggaran dasar
I.       NAMA DAN KEDUDUKAN
Kelompok ini dikenal dengan nama the orion’s light, merupakan gabungan dari mahasiswa universitas klabat yang memiliki keinginan untuk pengijuilan khususnya pengijilan lewat talenta-telenta yang tela dipercayakan oleh Tuhan  kita yesus kristus. Kelompok ini tergolong dalam bentuk kelompok kecil yang berkedukukan di universitgas klabat(unklab), arimadidi, kabupaten minahasa utara, jl Arnold monoutu, kecamatan airmadidi-manado 95371, sebagai wadah penampung.
II.    Visi dan misi
a.       Visi
Menjangkau dan menuntun orang lain kepada keselamatan yang kekal seta meningkatkan sumber daya manusia yang seutuhnya, mencakup aspek spiritual, mantal dan social malallui sarana pengijilan dan pelyana serta talenta-talenta yang telah diercayaka oleh tuha untuk dikembangkan
b.      Misi
1.      Memajuikan pekerjaan pengijilan secar berkelanjutan.
2.      Menuntun manusia kepada pintu keselamata melalui pengjilan, pelayanan  dan talenta yang telah dipercayakan tuhan untuk dikembangkan oleh setia anggota.
3.      Menjadi terang dang arm dunia.
III.             Azas
the orion’s light berazas alkitab, pancasila, uud 1945 dan perturan the orions light.



IV.              Perlindungan hukum
Pelindung dan pengawasan dari the orionslight adalah campus ministry univerista klabat, airmadidi-manado.
V.                 Penasihat
a.       Kualifikasi
Satu atau lebih dari staff atau dosen atau salah satunya dari orang yang tidak terkait dengan unklab, yang mempunyai penglaman dalam penginjilan dan berdedikasi terhadap pekerjaan tuhan
b.      Tugas dan tanggung jawab:
1.      Berpartisipasi dan mendukung sepenuhnya segalah kegiatan yang berhubungan dengan the orions light.
2.      Mempunyai wewenang untuk memberikan nasihat, kritik dan tuntunan untuk kemjuan the orions light.
3.      Hadir dalam kegiatan-kegiatan tertentu yang sudah diatur oleh the orions light
4.      Menandatangani setiap dokumen yang membutuhkan tandatangan penasihat yang berhubungan dengan the orions light
c.       Masa jabatan:
1.      Masa jabatan penasihat adalah selama satu masa period berjalan atau satu tahun.
2.      Penasiaht yang masa jabatanya telah berakhir, dapat dipilih kembali
d.      Pemilihan penasihat
Calon penasihat yang terpilih telah memenuhi syara sebagai penasihat dan terpilih atas dasar suara terbanyak yaitu sekuran-kurangnya 2/3 dari anggota the orions light yang hadir pada saat pemelihan.
VI.               sumber  dana
sumber dana dari the orions light adalah:
1.      Iuran dari anggota
2.      Bantuan dan sumbangan dari donator
3.      Usaha dari kelompok
4.      Pendapatan lainnya dari kelompok yang diperoleh secarah sah.
VII.           Rapat
a.       Rapat the orionslight terdiri dari :
1.      Rapat rutin diadakan setiap hari minggu malam jam 19:00 WITA atau jam yan disesuaikan. Wajib dihadiri oleh setiap angota the orions light. Bila berhalangan hadir henknya diberitahukan atas alasan yang sewajarnya.
2.      Rapat khusu dapat diadakan kapanpun pada waktu yang disepakati bersama.
3.      Rapat darurat dapat diadakan kapanpun dengan ketentuan :
-          Perihal yang membutuhkan forum kelompok.
-          Dapat dimohomkan oleh setiap anggota dan diberitahukan sebelumanya kepada ketua the orions light
-          Rapat darurat diberitahukan sebelunya oleh ketua the orions light kepada anggota kelompok.
b.      Pelaksanaan rapat:
1.      Semua rapat dipimpin oleh ketua. Jika ketua berhalangan hadir, maka rapat dipimpin oleh pengurus lainya yang ditentukan sebelumnya oleh ketua atau wakil ketua the orions light.
2.      Setiap anggota berhak berbicara yang berhubungan denga perilhal yan dibahas atau yan berhubungan dengan rapat tersebut.
3.      Pengambilan keputusan dinyatakan sah bila rapat dihadir oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota the orions light.
4.      Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dari sekuran-kurangnya 2/3 anggota the orions light yang hadir pada rapat tersebut.
VIII.        Kepengurusan
a.       Criteria pengurus:
1.      Percaya dan takwa kepada tuhan yang maha esa.
2.      Memiliki GPA sesuai denga peraturan unklab untuk menjadi pengurus.
3.      Sekurang-kurangnya pernah berkulia atau sedang berkulia di unibersitas klabat.
4.      Mengathui keadaan the orions ligh dan merupakan anggota aktif the orions light
5.      Bertangung jawab.
6.      Dapat menjadi teladan.
7.      Mengutamakan kepentingan umum dari  kepentingan pribadi.
b.      Tugas dan tanggung jawab pengurus:
1.      Ketua:
-          Mengepalai dan mendelegasi koordinasi seluruh kegiatan kelompok
-          Melaporkan setiap kegiatan kelompok kepada anggota, sponsor atau pelindung dan pihak lainya jika diharuskan.
-          Pemersatu dari setiap anggota dan tidak memihak.
-          Tidak boleh meninggalkan tugas dan tanggung jawab tanpa persetujuan kelompok.
-          Menandatangani dokumen-dokumen yang membutuhkan tanda tangan ketua.
-          Mewakili kelompok dalam kegiatan keluar.
-          Membuat kebijakan-kebijakan untuk memajukan dan demi kepentingan The Orion’s Light.
-          Bertanggung jawab penuh atas The Orion’s Light.
-          Mendukung dan menjalankan sepenuhnya keputusan yang telah disepakati bersama.
2.      Wakil
-          Menjalankan tugas dan kewajiban ketua jika ketua berhalangan.
-          Membantu tugas sepenuhnya dari ketua.
-          Aktif berkomunikasi dan bekerjasama dengan ketua dalam menjalankan kewajiban untuk kemajuan dan kepentingan kelompok.
-          Pemersatu dari setiap anggota dan tidak memihak.
-          Mendukung dan menjalankan sepenuhnya keputusan yang telah disepakati bersama.
-          Menggantikan ketua jika ketua mengundurkan diri.
-          Menjalankan tugas-tugas yang dipercayakan oleh ketua.
3.      Sekretaris
-          Mencatat setiap kegiatan, keputusan dan hal-hal lainnya yang perlu dicatatat yang berhubungan dengan keajuan dan kepentinga kelompok.
-          Menuimpan catatan-catatan dan dokumen –penting.
-          Mengatur  surat  masuk dan keluar
-           Mempersiapkan dan mengawasi angenda-angenda rapat.
-          Menjalankan tugas-tugas yang diercauakan oleh ketua.
-          Berhak menjaga hasil keputusan dan dapat dipercaya.
-          Hadir disetiap pertemuan.
4.      Bendahara
-          Mengatur dan bertanggung jawab atas semua keuangan.
-          Jujur serta dapat dipercaya.
-          Memberikan laporan keuangan padea waktu yang ditentukan.
-          Tidak berhak mengeluarkan uang tanpa persetuajuan.
-          Menjalankan tugas-tugas yang dipercayakan oleh ketua.
IX.              Masa jabatan
Masa jabatan pengurus adalah satu periode yaitu 2 semester perkuliahan di universitas klabat airmadidi, manado atau satu tahun.
X.                 Tatacara pengambila keputusan
Tatacar pengambilan keputusan yaitu :
a.       Berdasarkan musywarah mufakat.
b.      Jumlah anggota yang hadir dalam forum sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota the orion’s light.
c.       Hasil keputusan dianggap sah bila disetujui oleh 2/3 angggota yang hadir dan mrupakan anggota yang terdaftar sebagai anggota the orion’s light.
d.       
XI.              Anggota
a.       Peneriamaan calon anggota :
1.      Sekurang-kurangnya sedang berkulia atau pernah menjadi mahasiswa.
2.      Terkait dengan universitas klabat.
3.      Bersedia melakukan peraturan-peraturan yang berlaku dalam kelompok.
4.      Tidak ada unsur paksaan menjadi calon anggota.
b.      Peneriamaan anggota :
1.      Telah menjadi calon anggota selama enam bulan terhitung saat kehadiran dalam rapat pertama yang dihadiri oleh calon anggota tersebut.
2.      Teleh menjalankan perturan-peraturan yang berlaku selama menjadi calong anggota.
3.      Telah menjadi calong anggota yang aktif.
4.      Bersedia berkomitmen dengan Tuhan dan memegang teguh janji anggota.
c.       Janji anggota
1.      Mengawali setiap hari dengan meditasi alkitab dan berdoa.
2.      Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Tuhan.
3.      Menjaga nama baik the orion’s light.
4.      Disiplin dan bertanggung jawab.
5.      Menjadi teladan bagi orang lain.
XII.           Kode etik
Kode eti the orion’s light yaitu :
a.       Selama rapat berlansung, peserta rapat tidak berhak diperkenankan meninggalkan rapat.
b.      Menghargai dan menghormati hak dan kewajiban orang lian.
c.       Menjaga kerahasiaan kelompok.
d.      Mengendalikan diri dari hal-hal yang dapat merugikan kelompok dan pribadi.
e.       Tidak menyalahgunakan jabatan atau nama kelompok untuk kepentingan pribadi.
f.       Bila terjadi pelanggaran kode etik, makan yang pertama dilakukan adalah pendekatan persuasive pada oran tersbut, jika tidak berhasi maka permasalahan ini dibawa ke komite pengurus untuk ditidaklanjuti dan hasil keputusan harus meminta perstujuan dari anggota sesuai prosedur pengambilan keputusan.
XIII.        Hak anggota
hak dari anggota the orion’s light yaitu :
a.       Berhak untuk memberikan suara.
b.      Berhaka untuk memilih dan dipilih.
c.       Berhak untu mendapatkan perhatian dari pengurus inti secara adil.
XIV.        Kewajiban anggota.
Kewajiban dari anggota the orion’s light yaitu :
a.       Mematuhi semua peraturan yang berlaku dalam kelompok.
b.      Menjaga nama baik kelompok.
c.       Aktif dan berpartisipasi dalan setiap kegiatan kelompok.
d.      Menjunjung tinggi visi dan misi the orion’s light.
e.       Bertangung jawab atau tugas yang diberkan oleh kelompok.
f.       Menjadi teldan.
g.       Saling mengasihi.
h.      Wajib melakukan segala hal untu kemajuan the orion’s light.
XV.           Kehilangan keanggotaan
Kehilangan keanggotan the orion’s light bila :
a.       Melangar ketentuan AD/ART dan telah diproses sesuai prosedur yang telah ditentukan.
b.      Mengundurkan diri secara tertulis.
c.       Tidak aktif dalam kelompok sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.
XVI.        Pembubaran
The Orion’s Light dapat dibubarkan atau dinyatakan bubar jika kelompok ini tidak berjalan sesuai dengan visi dan misi The Orion’s Lignt.
XVII.     TATACARA PENYEMPURNAAN
Tatacara penyempurnaan AD/ART yaitu:
a.       Bila terjadi perubahan peraturan yang disebabkan oleh sesuatu dan lain hal, maka perubahan tersebut perlu dibuat oleh pengurus yang berwenang dan dianggap sah jika perubahan tersebut diterima oleh anggota yang hadir sesuai produser yang telah diatur
b.      Hal-hal lain yang belum diatur dan dimasukan dalam ketentuan ini, akan diatur dan disahkan pada musyawarah berikunya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar